KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
saya ini berjudul “Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)“. Didalam Makalah saya ini terdapat
beberapa pembahasan diantaranya, Pengertian dari Good Governance dan Prinsip –
Prinsip Pokok Good Governance dan Clean Governance.
Penulis
menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan
kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta
bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis
berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis
sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan
pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Wassalam
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan ................................................................................................ 1
BAB II
Pembahasan ................................................................................................. 2
1.
Pengertian
Good Governance ..................................................................... 2
2.
Prinsip
– Prinsip pokok Good Governance dan Clean Governance ............ 4
ª Prinsip
Good Governance ............................................................... 4
ª
Prinsip Clean Governance ............................................................... 6
BAB III
Penutup ........................................................................................................ 8
Daftar Pustaka ............................................................................................. 9
BAB I
Pendahuluan
Tata Kelola pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses
yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan
keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat
menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila
dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak
badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan
diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar
bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
Lima Tahun setelah dimulainya
reformasi, keinginan untuk
memperoleh good governace and clean government masih jauh daripada
dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik,
ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan
ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang
membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Good
Governance
Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam
literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson,
yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang
studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance
hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana
tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan pada
pertemuan hari ini -- dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan,
penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru
muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga
pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama
untuk setiap program bantuan mereka.
Good governance atau tata kepemerintahan yang baik merupakan
tuntutan yang muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan yang
dinilai kurang baik. Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan
kepemerintahan di Indonesia seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat pengangguran tang tinggi, kemiskinan, dan
hutang luar negeri yang tinggi Hakekatnya konsepsi GG adalah interaksi atau
peran aktif unsur-unsur pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang dinamis,
sinergis serta bertanggungjawab di berbagai bidang guna mewujudkan tujuan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip GG itu sendiri telah
banyak ditawarkan oleh barbagai kalangan, baik lembaga-lembaga internasional
(UNDP dan World Bank) maupun institusi nasional (Bappenas, Lembaga Adminsitrasi
Negara). UNDP menetapkan 8 prinsip , sebagai berikut: partisipasi,
taat hukum, transparansi, responsive, kesetaraan, efektif & efisien,
akuntabilitas dan visi strategik. Tampaknya konsep ini di adopsi oleh
Indonesia, yang selanjutnya dikembangka oleh Bappenas menjadi 14 prinsip,
sebagai berikut: wawasan kedapan (visionary), keterbukaan dan transparansi
(openness and transparency), partisipasi masyarakat (participation), tanggung
gugat ( accountability), supremasi hukum ( rule of law), demokrasi (democracy),
profesionaisme dan kompetensi (professionalism and competency) , daya tanggap
(responsivenees, efisien dan efektivitas (efficiency and effectiveness),
denstraslisasi (decentralization), kemitraan dengan dunia swasta dan masyarakat
(private sector and civil society partnership), komitmen pada pengurangan
kesenjangan (commitment to reduce inequality), komitment pada perlindungan
hukum (commitment to environmental protection) dan komitmen pada pasar yang
fair (commitment to fair market).
Konsep "good governance" sering muncul sebagai
model untuk membandingkan ekonomi efektif atau badan politik dengan ekonomi yang
layak dan badan politik Karena yang paling "sukses" pemerintah dalam
dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal terkonsentrasi di Eropa dan
Amerika. , negara-negara 'lembaga sering menetapkan standar yang digunakan
untuk membandingkan negara-negara lain institusi. Karena pemerintahan yang baik
istilah dapat difokuskan pada salah satu bentuk pemerintahan, organisasi
bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan fokus arti baik pemerintahan
untuk satu set persyaratan yang sesuai dengan agenda organisasi, membuat "good
governance" menyiratkan banyak hal yang berbeda dalam konteks yang berbeda
2. Prinsip – Prinsip pokok
Good Governance dan Clean Governance
v Prinsip Good Governance
a.
Kunci utama
memahami good governance,
menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),
adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat
tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
b.
Menurut UNDP,
prinsip-prinsip good governance atau tata kepemerintahan yang baik meliputi:
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik
secara langsung maupun
melalui lembaga- lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan
mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta
kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
kerangka hukum harus adil
dan diberlakukan tanpa pandang
bulu, termasuk didalamnya
hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
transparansi dibangun atas dasar informasi
yang bebas. Seluruh proses pemerintah,
lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan
informasi yang tersedia harus memadai
agar dapat dimengerti dan dipantau.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua
pihak yang berkepentingan.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
tata
pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur- prosedur .
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
semua
warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan
hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
para pengambil
keputusan di pemerintah,
sektor swasta, dan organisasi masyarakat
bertanggungjawab, baik kepada
masyarakat maupun kepada
lembaga-lembaga yang berkepentingan.
![*](file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMACOS%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.gif)
para pemimpin
dan masyarakat memiliki
perspektif yang luas dan
jauh ke depan
atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan
perkembangan tersebut. Selain itu
mereka juga harus
memiliki pemahaman atas
kompleksitas kesejarahan, budaya,
dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
v Prinsip Clean Governance
Good
governace hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang
melibatkan kepentingan publik.
Jenis lembaga tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Negara
1.
menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2.
membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3.
menyediakan public service yang efektif dan accountable;
4.
menegakkan HAM;
5.
melindungi lingkungan hidup;
6.
mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b.
Sektor swasta:
1.
Menjalankan industri;
2.
Menciptakan lapangan kerja;
3.
Menyediakan insentif bagi karyawan;
4.
Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5.
Memelihara lingkungan hidup;
6.
Menaati peraturan;
7.
Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
c.
Masyarakat madani:
1.
Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
2.
Mempengaruhi kebijakan;
3.
Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah;
4.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
5.
Mengembangkan SDM;
6.
Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
BAB III
Penutup
Dari uraian di atas jelaslah bahwa
pemerintahan yang baik adalah ideal yang sulit dicapai dalam totalitasnya.
Sangat sedikit negara dan masyarakat telah datang dekat untuk mencapai
pemerintahan yang baik dalam totalitasnya. Namun, untuk memastikan pembangunan
manusia yang berkelanjutan, tindakan harus diambil untuk bekerja menuju
cita-cita ini dengan tujuan menjadikannya kenyataan.
DAFTAR
PUSTAKA